You are currently viewing Bagaimana Sebetulnya Kehalalan Asuransi Syariah Dalam Islam?
kehalalan asuransi syariah

Bagaimana Sebetulnya Kehalalan Asuransi Syariah Dalam Islam?

Asuransi adalah salah satu hal yang kini menjadi kebutuhan dasar untuk banyak orang. Menjadi target pasar asuransi menjadikan anda harus lebih cermat menentukan pilihan manakah produk asuransi yang mampu hadirkan manfaat. Hingga pada akhirnya kita akan membahas kehalalan asuransi syariah.

Perlu anda ketahui jika asuransi syariah ini adalah usaha tolong menolong serta saling melindungi yang terjalin antara sejumlah orang saat melakukan investasi bentuk dana sosial. Dimana akan diberikan pengembalian melalui sebuah akad sesuai dengan syariah islam.

Pendapat Para Ulama Mengenai Asuransi Dalam Hukum Islam

Sebetulnya hukum asuransi dalam islam menurut para ulama terbagi dalam beberapa jawaban. Dimana ada yang memperbolehkan, mengharamkan bahkan ada pula sebagian menghalalkan dan sebagian lagi mengharamkan. Dari sinilah kita akan membahas tuntas tentang kehalalan asuransi syariah.

·  Pendapat mengharamkan asuransi

Adapun beberapa ulama yang mengharamkan asuransi meliputi Sayyid Sabiq, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Abdullah al-Qalqili,Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,Yusuf Qardhawi, Muhammad Bakhit al-Muth’I, sekaligus majelis ulama fiqih.

Sebetulnya memang ada 3 hal utama dalam asuransi yang diharamkan dalam syariat islam yakni riba, ketidakpastian, bahkan judi. Apabila jumlahnya lebih besar dari premi yang telah dibayarkan.

Maka hal ini bisa menjadi riba fadl maupun riba nasiah. Sedangkan apabila jumlahnya sama dengan premi yang dibayarkan maka  bisa dikatakan riba nasiah.

Hingga pada akhirnya kesepakatan dari para ulama fiqih mengenai akad jual beli uang dengan uang secara tempo dikatakan riba. Berbeda halnya dengan asuransi syariah dengan akad sedekah atau hibah. Jadi tiada namanya transaksi jual beli uang didalamnya.

·  Pendapat sebagian memperbolehkan dan sebagian mengharamkan

Para ulama yang berada dalam kelompok ini mampu menghalalkan asuransi jika mempergunakan akad tabarru. Sedangkan asuransi tidak diperbolehkan jika mengandung unsur lain yang memang diharamkan menurut syariat.

Selain itu asuransi yang terbilang diharamkan tentu saja asuransi dengan sifat profit oriented. Jadi bisa dipastikan asuransi tersebut mengandung hal yang memang diharamkan syariat.

Adapun para ulama yang telah memiliki pendapat di atas meliputi Wahbah al-Zuhaili, Muhammad Abu Zahra bahkan Musthafâ al-Zarqâ.

·  Pendapat menghalalkan asuransi syariah

Terkait kehalalan asuransi syariah tentunya bisa kita ketahui sekarang. Dimana para ulama yang menghalalkan seperti Abdul Wahhab Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Murtadha Muthahhari, Abdurrahman Isa, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Mustafa al-Zarqa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad Ahmad menyatakan jika asuransi diperbolehkan.

Para ulama yang telah tertera di atas sudah menyatakan hukum asuransi syariah dalam islam adalah halal. Asuransi mempergunakan akad sosial yakni menjadi transaksi bermanfaat yang tentunya bisa dilaksanakan.

Selain itu tiada dalil naqli seperti halnya ayat Quran maupun hadits yang melarang adanya praktik asuransi ini. Kebermanfaatan ini sebetulnya dikarenakan asuransi sudah mengusung akad tabarru.

Jadi sejatinya berikan sedekah ataupun infaq dalam bentuk sejumlah uang hadiah yang ditujukan agar mampu meringankan kerugian atas suatu musibah.

Pendapat Para Asatidz Mengenai Asuransi Syariah

Inilah beberapa pendapat dari asatidz terkemuka di saat ini.

·  Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menyatakan agar mampu ketahui hukum asuransi sebaiknya memperhatikan fatwa halal yang sudah dikeluarkan MUI. Dari sini kita pun bisa melihat beragam syaratnya. Jadi bisa ditarik kesimpulan jika asuransi syariah yang telah memperoleh fatwa halal DSN-MUI hukumnya halal.

·  Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan jika hukum asuransi adalah halal, selama niat mereka bukan untuk sakit. Dari sini jelas kita ketahui kehalalan asuransi syariah. Perlu ditekankan jika di setiap bulannya anda pasti merasa mampu membantu saudara anda.

·  Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah mengutarakan pendapat bahwa asuransi haram. Hal ini tak lain dikarenakan asuransi terbilang hanya menjual jasa ketakutan. Asuransi hanya menjanjikan hal yang mayoritas memang tidak terjadi.

Tetapi jika anda mempunyai produk asuransi untuk berderma yang terkena musibah maka asuransi pun hukumnya halal.

Setiap asatidz memang memiliki pendapat tersendiri antara satu dengan lainnya. Inilah mengapa anda harus memahaminya dengan detail terkait hukum asuransi syariah. Jangan sampai nanti terjun di dalamnya namun tidak mengerti tentang hukumnya.

Penutup

Itulah tadi sekilas informasi penting mengenai hukum asuransi dalam islam menurut para ulama sekaligus asatidz yang ada di Indonesia. Semoga saja anda yang sedang kebingungan mencari tahu informasi tersebut semakin paham dan mengerti tentang kehalalan asuransi syariah ini.

Tinggalkan Balasan